Kreatifitas Pelajar / Mahasiswa Indonesia Saat Ujian
Tindakan mencontek sudah lumrah di lakukan di Indonesia. Apalagi di kalangan pelajar ataupun mahasiswa.
Cheating atau mencontek dalam wikipedia diartikan sebagai tindakan bohong, curang, penipuan guna memperoleh keuntungan tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang lain.
Mencontek itu banyak contohnya, Seperti : Siswa atau Mahasiswa yang di beri tugas untuk membuat makalah oleh guru atau dosenya, mereka pasti memanfaatkan kecanggihan teknologi yaitu internet, disayangkan mereka langsung men-copy-paste tanpa memahami isinya. parahnya mereka tidak memberikan sumber (link) yang memuat materi tersebut.
Tidak hanya copy-paste saja wujud dari mencontek.
Membuat salinan untuk jawaban Ujian, Menjiplak Jawaban milik orang lain, dan masih banyak lagi macamnya. Selain itu Banyak orang menduga bahwa maraknya korupsi di Indonesia sekarang ini memiliki korelasi dengan kebiasaan menyontek yang dilakukan oleh pelakunya pada saat dia mengikuti pendidikan.
Sekolah-sekolah yang permisif terhadap perilaku nyontek dengan berbagai bentuknya, sudah semestinya ditandai sebagai sekolah berbahaya, karena dari sekolah-sekolah semacam inilah kelak akan lahir generasi masa depan pembohong dan penipu yang akan merugikan banyak orang.
Secara psikologis, mereka yang melakukan perilaku nyontek pada umumnya memiliki kelemahan dalam perkembangan moralnya, mereka belum memahami dan menyadari mana yang baik dan buruk dalam berperilaku. Selain itu, perilaku nyontek boleh jadi disebabkan pula oleh kurangnya harga diri dan rasa percaya diri (ego weakness). Padahal kedua aspek psikologi inilah yang justru lebih penting dan harus dikembangkan melalui pendidikan untuk kepentingan keberhasilan masa depan siswanya. Akhirnya, apa pun alasannya perilaku nyontek khususnya yang terjadi pada saat Ujian Nasional harus dihentikan.
Di Tiongkok ada peraturan / undang-undang untuk pelajara / mahasiswa, dimana pelajar /mahasiswa tersebut akan dikenakan hukuman 3 atau samapai 7 Tahun Penjara. Luar biasa bukan..!!!
Itu tergantung beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Pelajar yang kepergok melakukan kecurangan dalam ujian bakal dipenjara 3 tahun. Sedangkan untuk kasus yang lebih berat lagi maka akan diberikan hukuman hingga 7 tahun penjara. Hukuman penjara ini diharapkan dapat menghilangkan kebiasaan buruk tersebut.
Hong Daode profesor hukum pidana di Universitas Ilmu Politik dan Hukum Tiongkok mengatakan kalau amandemen baru tersebut menjadi pencegah kuat untuk siswa yang menyontek.
“Hal ini dapat membersihkan ujian dari segala kecurangan dan meningkatkan integritas pribadi,” ujar Hong Daode.
Kecurangan selama ujian di Tiongkok memang telah menjadi hal yang umum di sana. Beberapa siswa bahkan menyewa orang pengganti untuk melakukan ujian mereka dan ada pula yang menggunakan teknologi canggih untuk menyontek.
Seandainya di Indonesia dapat diterapkan peraturan yang serupa, besar kemungkinan para pelajar / mahasiswa agan lebih giat lagi untuk belajar. Atau akan sebaliknya mereka akan berhenti belajar karena merasa kesulitan dan putus asa.
Itulah Bentuk kreatifitas Pelajar/Mahasiswa Indonesia. Yaitu MENCONTEK....
uppss...!!!!
Itulah Bentuk kreatifitas Pelajar/Mahasiswa Indonesia. Yaitu MENCONTEK....
uppss...!!!!
Jangan ditiru ya...😁😝😝😝😝😝








0 komentar: